Kamis, Maret 26, 2009

NEGARA HUKUM (Resensi)

2 komentar
Dalam kaitannya dengan negara hukum, Prof. Dr. H. M. Tahir Azhary, S.H memusatkan obyek penelitiannya tentang negara hukum yang dalam bahasa belanda disebut rechtsstaat. Ada dua aspek penting yang disoroti melalui kajian ini yaitu prinsip-prinsip negara hukum dilihat dari segi hukum islam danimplementasinya selama masa Rasulullah dan khulafa Rasyidin serta pada masa kini. Beliau melihat mencoba melihat praktik bernegara pada masa Rasulullas dan masa khulafa Rasyidin, kemudian mencoba memasukkan dan memaparkannya bagimana islam mengatur tentang bentuk negara hukum.  Beliau sepakat dengan pandangan Louis Gardet sebagaimana yang dikutip oleh H.M rasjidi bahwa konsep negara dalam hukum islam adalah suatu negara yag penguasa-penguasanya adalah orang-orang biasa yaitu tidak merupakan lembaga kekuasaan rohani, dengan satu ciri yang sangat menonjol adalah “egaitaire” yaitu persamaan hak antara penduduk, baik yang biasa maupun yang alim mengetahui agama. Baik yang beragama islam maupun yang bukan islam.  Beluai juga mengitup rumusan Majid Khadduri tentang nomokrasi yang dikutipnya dari the oxford dictionary, “Nomokrasi adalah suatu sistem pemerintahan yang didasarkan paa suatu kode hukum rule of law dalam suatu masyarakat”. Beliau menilai, rumusan nomokrasi disini masih mengandung atau merupakan genus begrip. Karena itu dalam kaitannya dengan konsep negara menurut islam beliau berpendapat nomokrasi islam adalah predikat yang tepat untuk sebuah pemerintahan dalam islam.  Nomokrasi islam adalah suatu sistem pemerintahan yang didasarkan pada asas-asas dan kaidah-kaidah hukum islam. Ia merupakan the rule of islamic law. Nomokrasi islam memiliki atau ditandai oleh prinsip-prinsip umum yang digariskan dalam al-qur’an dan dicontohkan dalam sunnah. Dengan kata lain, meminjam pendapat Dosen Yusdani, M.Ag dalam perkuliahan bahwa apabila islam (al-qur’an dan sunnah) mengatur tentang bentuk sebuah negara, maka hal itu akan tidak relevan dengan perkembangan jaman ini. Sehingga memang pada kenyataannya al-qur’an dan sunnah hanya menentukan prinsip-prinsip umumnya saja dan tidak tertarik untuk membicaraka bentuk pemerintahan atau negaranya. Dalam kaitannya dengan negara indonesia, berdasarkan penelitiannya sendiri, negara hukum Indonesia memiliki ciri-ciri sebagai berkut : 1. Ada hubungan yang erat antara agama dan negara; 2. Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa; 3. Kebebasan beragama dalam arti positip; 4. Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang; 5. Asas kekeluargaan dan kerukunan. Tahir Azhary melihatnya dari titik pandang hubungan antara agama dengan negara. menurut Muhammad Tahir Azhary konsep rechtsstaat yang dianut Indonesia bukan konsep negara hukum Barat (Eropa Kontinental) dan bukan pula konsep rule of law dari Anglo-Saxon, melainkan konsep negara hukum sendiri yaitu Negara Hukum Pancasila, dengan ciri-ciri sebagai berikut : (1) Ada hubungan yang erat antara agama dan negara; (2) Bertumpu pada Ketuhanan Yang Maha Esa; (3) Kebebasan beragama dalam arti positip; (4) Ateisme tidak dibenarkan dan komunisme dilarang; serta (5) Asas kekeluargaan dan kerukunan. Adapun unsur-unsur pokok Negara Hukum RI adalah: (1) Pancasila; (2) MPR; (3) Sistem konstitusi; (4) Persamaan; dan (5) Peradilan bebas.  sumber : Prof. Dr. Tahir Azhary bukunya berjudul Negara Hukum

penulis adalah mahasiswa Fak IAI jurusan Hukum Islam

Kontroversi fatwa MUI

0 komentar
Pemilu sudah tinggal legislative tinggal menghitung hari. Namun kelihatannya akan banyak yang memilih partai GolPut. Sebagai konsekwensi Negara yang menganut asas demokrasi tentunya hal itu sah-sah saja. Tidak ada yang dapat melarang seseorang menghilangkan haknya sendiri. Terlebih golongan yang memilih partai ini (GolPut) bukan tidak dengan argument.  Kontroversi fatwa MUI mengenai haramnya golput dalam Pemilu—yang akan datang mengundang banyak para ahli untuk angkat bicara. Terkait dengan GolPut dalam Pemilu, Ijtima Ulama yang dihadiri oleh 700 ulama dan cendekiawan tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan (baca: fatwa), bahwa golput hukumnya haram. "GolPut haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya" papar Humas MUI, Djalal (Kompas, 27/1/2009). Ini karena, menurut Sekretaris Umum MUI Pusat Ichwan Syam, "Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa." (Republika, 27/1/2009).  Berbeda dengan pendapat di atas, Dr. Zuly Qadir mengatakan pemilu adalah hak warga Negara dan bukan suatu kewajiban. Pemilu adalah masalah kebangsaan, bukan masalah keagamaan. Memang benar apa yang dikatakan oleh beliau, namun kita tidak dapat menafikan dalam kenyataannya sekarang. Agama masih menyampuri urusan dalam berbagai aspek dan salah satunya adalah aspek pemerintahan.  Indonesia merupakan Negara yang mempercayai agama. Hal ini termuat dalam pancasila yang secara umum mengakui adanya Tuhan. Seseorang yang telah mengakui adanya Tuhan dapat dikatakan dia telah mempercayai-Nya. Diperkuat lagi dengan pembukaan undang-undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara yang beragama. Jadi sejatinya kehidupan bernegara bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari agama.  Dalam pandangan penulis dari perspektif islam, fatwa MUI tentang dilarangnya GolPut adalah sebuah keharusan, karena majelis MUI melihat adanya akibat yang lebih besar jika GolPut semakin banyak pengikutnya. Dalam islam dikenal teori maslahah mursalah yang inti dari teori itu adalah melarang sesuatu apabila sesuatu tersebut dapat menyebabkan madharat yang lebih besar dari pada manfaatnya.  Sesungguhnya tidak hanya MUI yang sebenarnya mengeluarkan fatwa tersebut. Jika ada dalam agama-agama lain majelis seperti halnya MUI, dapat juga mereka mengeluarkan fatwa yang menyangkut GolPut. Dan penulis merasa bisa jadi akan lebih besar mendukung fatwa yang dikeluarkan oleh MUI apabila mengetahui akibat yang akan terjadi nantnya. Rupanya MUI melihat adanya indikasi ini, sehingga mereka berusaha mencegahnya terlebih dahulu. Memang benar terdapat banyak sekali kepentingan politik oleh karena dikeluarkannya fatwa tersebut. Namun yag pasti ini semua demi Negara dan bangsa Indonesia tercinta ini.  Jika seseorang mengatakan bahwa GolPut adalah bentuk ketidakpercayaan terhadap pemerintah terkhusus kepada partai politik, maka pendapat yang demikian dapat benar. Namun perlu kita lihat dari sekian banyak partai yang ada tentu tidak semuanya sama. Artinya masih ada partai-partai yang memang baik dan benar-benar mendengar aspirasi masyarakat.  Mari, kita beri kesempatan kepada para pemimpin untuk memberikan yang terbaik kepada bangsa ini. Janganlah kita hanya mengkritisi, berargumen sana-sini, berdiskusi, dan aksi saja bisanya. Karena kita belum sampai pada pemberian solusi dalam pemecahan masalah, maka yang hanya dapat kita berikan adalah “memberikan kesempatan kepada mereka untuk memimpin nergi ini”.  Penulis adalah mahasiswa Fak Ilmu Agama Islam UII  Jurusan Hukum islam

Sabtu, Maret 07, 2009

Canda Rasulullah Saw

0 komentar
Rasulullah Saw adalah seorang pemimpin yang sangat memperhatikan urusan umat dan seluruh pasukannya. Beliau juga sangat perhatian terhadap bawahan serta anggota keluarga. Di samping itu beliau juga tetap menjaga amal ibadah serta wahyu yang diturunkan. Dan banyak lagi urusan lain yang beliau perhatikan. Sungguh merupakan amal yang sangat agung dalam rangka memenuhi tuntutan kehidupan dan membangkitkan motivasi, yang tidak akan mampu dilaksanakan oleh sembarang orang. Namun Rasulullah Saw meletakkan setiap hak pada tempatnya. Beliau tidak akan mengurangi hak orang lain atau meletakkan hak tersebut tidak pada tempatnya. Meskipun sangat banyak beban dan pekerjaan, namun beliau tetap memberikan tempat bagi anak-anak kecil dihatinya. Beliau sering mengajak mereka bercanda dan bersenda gurau, mengambil hati mereka dan membuat mereka senang.  Abu Hurairah Radhiallaahu anhu menceritakan: "Para sahabat bertanya kepada Rasulullah Saw : "Wahai Rasulullah Saw, apakah engkau juga bersenda gurau bersama kami?" Rasulullah Saw menjawab:  "Tentu, hanya saja aku selalu berkata benar." (HR. Ahmad).  Anas Radhiallaahu anhu menceritakan kepada kita salah satu bentuk canda Rasulullah Saw, ia berkata: "Rasulullah Saw pernah memanggilnya dengan sebutan:   "Wahai pemilik dua telinga!" (maksudnya bergurau dengannya) (HR. Abu Dawud)  Anas Radhiallaahu anhu mengisahkan: "Ummu Sulaim Radhiallaahu anha mempunyai seorang putera yang bernama Abu 'Umair. Rasulullah Saw sering bercanda dengannya setiap kali beliau datang. Pada suatu hari Rasulullah Saw datang mengunjunginya untuk bercanda, namun tampaknya anak itu sedang sedih. Mereka berkata:  Wahai Rasulullah Saw , burung yang biasa diajaknya bermain sudah mati." Rasulullah Saw lantas bercanda dengannya, beliau berkata:  "Wahai Abu 'Umair, apakah gerangan yang sedang dikerjakan oleh burung kecil itu?" (HR. Abu Daud)  Demikian pula dengan para sahabat Radhiallaahu anhum, salah satu di antaranya adalah yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik Radhiallaahu anhu ia berkata: "Ada seorang lelaki dusun bernama Zahir bin Haram. Rasulullah Saw sangat menyukainya. Hanya saja tampangnya jelek. Pada suatu hari, Rasulullah Saw menemuinya sewaktu ia menjual barang dagangan. Tiba-tiba Rasulullah Saw memeluknya dari belakang sehingga ia tidak dapat melihat beliau. Ia pun berkata: "Lepaskan aku! Siapakah ini?" Setelah menoleh ia pun mengetahui ternyata yang memeluknya adalah Rasulullah Saw. Ia pun tidak menyia-nyiakan kesempatan untuk merapatkan punggungnya ke dada Rasulullah Saw. Rasulullah Saw lantas berkata: "Siapakah yang sudi membeli hamba sahaya ini?" Iapun berkata: "Demi Allah wahai Rasulullah Saw , kalau demikian aku tidak akan laku dijual!" Rasulullah Saw membalas: "Justeru engkau di sisi Allah I sangat mahal harganya!" (HR. Ahmad)  Sungguh merupakan akhlak yang terpuji dari baginda Nabi yang mulia dan luhur budi pekertinya. Meskipun beliau bersikap luwes terhadap keluarga dan kaumnya, namun tetap ada batasannya. Beliau tidaklah melampaui batas bila tertawa, beliau hanya tersenyum. Sebagaimana yang dituturkan 'Aisyah Radhiallaahu anha :  "Belum pernah aku melihat Rasulullah Saw tertawa terbahak-bahak hingga kelihatan anak lidah beliau. Namun beliau hanya tersenyum." (Muttafaq 'alaih)  Meskipun beliau selalu bermuka manis dan elok dalam pergaulan, namun bila peraturan-peraturan Allah dilanggar, wajah beliau akan memerah kerana marah. 'Aisyah Radhiallaahu anhu menuturkan kepada kita: "Pada suatu ketika, Rasulullah Saw baru kembali dari sebuah lawatan. Sebelumnya aku telah menirai pintu rumahku dengan korden tipis yang bergambar. Ketika melihat gambar itu Rasulullah Saw langsung merobeknya hingga berubah rona wajah beliau seraya berkata:  "Wahai 'Aisyah, sesungguhnya orang yang paling keras siksanya di sisi Allah pada Hari Kiamat adalah orang-orang yang meniru-niru ciptaan Allah." (Muttafaq 'alaih)  Dikutip dari http://hikmah.sitesled.com
 
footer