Kamis, Juni 04, 2009

SOAL2 UJIAN AKHIR SEMESTER GASAL TAHUN AKEDEMIK 2008/2009

2 komentar
Matakuliah : FIQH MUNAKAHAT 
Dosen Penguji : Drs.H. Syarif Zubaidah, MAg
A. Pengertian nikah dan hikmahnya 
1. Sebutkan pengertian nikah menurut bahasa, istilah Fiqh dan UU No.1 Tahun 1974 tentang perkawinan!  
2. Sebutkan apa saja hikmah nikah! 
B. Hukum nukah dan tujuannya  
1. Jelaskan bahwa nikah itu bias dihukumi wajib, sunah, mubah, atau haram!  
2. Sebutkan hukum nikah secara umum maupun secara khusus! 
C. Solusi bagi orang yang belum menikah  
1. Jelaskan beberapa kereteria oramg dikatakan belum mampu menikah! 
2. Sebutkan dalil-dalil dari al-Quran dan al-hadits tentang hal tersebut diatas! 
D. Khitbah 
1. Apakan khitbah itu? Dan sebutkan syarat perempuan boleh dipinang!  
2. Jelaskan pendapat ulama: tentang hokum meminang perempuan dan batasan- batasan melihatnya!!  
3. Bagaimana hukum membatalkan pinangan dan bagaimana pula hukum hadiah yang telah diberikan oleh pihak laki-laki kepada perempuan yang dipinang! 
Matakuliah : Metodologi Studi islam  
Dosen Penguji : Drs.H. Muhadi Zainuddin, Lc, M. Ag  
1. Terangkan arti metodologi studi islam secara jelas dan kenapa harus dipelajari?
2. Dalam memahami islam, kita harus melalui beberapa pendekatan :  
a. Pendekatan historis
b. Pendekatan filosofis 
c. Pendekatan ilmiyah 
d. Pendekatan doktriner 
e. Pendekatan fenomenologi 
3. Dalam studi islam, harus melalui beberapa metode :
a. Metode diagnosis 
b. Sinkronis analisis 
c. Problem solving 
4. Metode empiris Jelaskan arti tersebut dan bagaimana fungsinya!!! 
5. Apa yang anda ketahui tentang istilah : 
a. Norma
b. Manhaj istimbatiyah
c. Manhaj istiqoriyah 
Matakuliah : Pemikiran dan peradaban islam  
Dosen Penguji : Drs. H. M. Sularno,MA   
1. Jelaskan bahwa Al-Quran dan Al-Sunnah merupakan sumber pemikiran dan peradaban islam! Lengkapilah jawaban saudara dengan mengutip salah satu ayat Al-Quran atau Hadits Rasulullah SAW!  
2. Uraikanlah bahwa manusia memiliki kolerasi yang kuat dengan budaya/peradaban! Uraikan pula manfaat dari studi pemikiran dan peradaban islam!  
3. Terangkan sikap islam terhadap peadaban asing dengan mengemukakan contohnya! Terangkan pula pemikiran dan peradaban bangsa Arab Pra Islam(jahiliyah).  
4. Uraikan pemikiran dan peradaban islam produk Rasulullah SAW, baik pada periode makkah, maupun periode madinnah!  
5. Jelaskan pemikiran dan peradaban islam yang dibaguun oleh Khalifah Abu Bakar dan Umar bin Khattab!  
Matakuliah : Mu’amalah   
Dosen Penguji : Drs.H. Muhadi Zainuddin, Lc, M. Ag  
1. Jelaskan arti Fiqih Mu’amalah secara sempit dan secara luas! 2. Apa yang anda ketahui tentang: 
a. Al Muamalah Al Madiyah 
b. Al Muamalah Al Abadiyah dan bagaimana akan praktiknya? 
3. Apa yang anda ketahui tentang “hak”? terangkan berapa macam dan bedanya dengan “milik”?! jelaskan  
4. Apa yang anda ketahui tentang “harta”, bagaimana pembagianya dan implikasinya terhadap umat isalm?
Matakuliah : Ushul Fiqh
Dosen Penguji : Prof. Dr. H. Amir Mu’alim,MIS
1. Pembicaraan Ushul Fiqh tidak lepas dari pembicaran hukum islam. 
a. Jelaskan pernyataan tersebut, dilengkapi dengan definisi hukum islam! 
b. Jelaskan perbedaan prinsip antara syari’ah, fiqh dan hukum islam, berikut contohnya! 
2. Definisi Ushul Fiqh sangan penting agar dapat memahami persoalan-persoalan lain yang berkaitan dengan Ushul Fiqh tersebut. 
a. Jelaskan pengertian Ushul Fiqh baik menurut bahasa maupun menurut istilah!
b. Sebutkan dan jelaskan kata-kata kunci yang ada dalam definisi Ushul Fiqh tersebut 
3. Minimalnya ada empat tujuan mempelajari Ushul Fiqh. 
a. Sebutkan dan jelaskan empat tujuan mempelajari Ushul Fiqh tersebut. 
b. Berikan contoh hasil kerja seseorang dalam bidang hukum islam yang dilakukan dengan cara istimbath! 
4. Munculnya Ushul Fiqh sebagai upaya penemuan hukum isalam dan ilmu Ushul Fiqh sebagai bentuk kajian hukum islam dapat dilacak pada masa Nabi Muhammad SAW.,Sahabat,Tabi’in, Tabiit Tabi’in. 
a. Jelaskan pernyataan tersebut??? 
b. Apakah dasar hukum yang digunakan pada masa-masa tersebut!!! 5. Munculnya persoalan kawin sirri dan perkawinan dibawah umur seperti yang terjadi pada Syeh Puji menimbulkan Pro dan Kontra dalam penentuan hukumnya. Bagaimana saudara mengkritisinya kaitannya dengan disiplin ilmu Ushul Fiqh! 
Matakuliah : Pengantar hukum Indonesia 
Dosen Penguji : Endro kumoro,SH., MH   
Tarman, seorang siswa SMA disemarang, menjual sepeda motor miliknya kepada seorang keturunan orang Belanda. Penjualan atas sepeda motor miliknya itu terpaksa harus dilakukan untuk keperluan biaya sekolah. Jual beli kendaraan bermotor tersebut hanya ditandai dengan selembar kwitansi sebagai bukti pembayaraan dari orang keturunan belanda tersebut sebagai pihak pembeli yang telah diterima oleh tarman sebagai pihak penjual. Sejak itu, semua surat-surat kendaraan bermotor yang bersangkutan diserahkannya kepada orang keturunan belanda tersebut. Beberapa waktu berselang, tarman memperoleh panggilan untuk menghadap kekantor polisi. Sesampainya dikantor polisi, tarman merasa terkejut karena dirinya diperiksa oleh petugas polisi berkaita dengan motor yang pernah dijualnya dahulu yang ternyata digunakan oleh seseorang untuk melakukan kejahatan. Dihadapan petugas tarman mengatakan, bahwa motornya itu telah lama dijual kepada orang keturunan belanda, dan ia tidak tahu menahu dengan orang yang manggunakan motornya dahulu dalam melakukan kejahatan. Namun petugas plisi tetap menyatakn,bahwa tarman diduga mampunyai keterlibatan dalam kejahatan yang bersangkuatan, karena secara hokum motor yang digunakan untuk melakukan kejahatan tersebut masih miliknya. Hal tersebut didasarkan kepada suatu kenyataan, bahwa selama itu tarman belum pernah melakukan balik nama atas motor miliknya yang telah dijual itu.. 
1. dalam kasus diatas dapatkah tarman dihadapkan petugas polisi menyangkal keterlibatanya dalam kejahatan yang bersangkutan semata-mata atas dasar ia tidak tahu, bahwa jual beli kandaraan bermotor menurut hukum harus selalu diikuti dengan proses ganti nama. Jelaskan!
2. termasuk dalam lapangan hukum manakah hubungan hukum yang terjadi antara tarman dengan orang keturunan belanda sebagaiaman diuraikan dalam kasus diatas???????? Uraikanlah pula suasana hukum dan ruang lingkup dari lapangan hukum tersebut!
3. mengingat bahwa orang yang membeli kendaraan bermotor milik tarman sebagaimana diuraikan dalam kasus diatas adalah orang keturunan belanda, maka suasana tata hukum sekarang ini apakah berarti tarman dalam malakukan jual beli motor miliknya harus malkukan ketantuan-ketentuan hukum yang berlaku bagi golongan orang eropa sebgaiman adiatur dalam ONDERWERPING ORDONANTIE????? Jelaskan  
4. perinsip the rule of precedent tang beelaku dinegara-negara Anglo-Amerika adalah dimaksudkan untuk menciptakan rechszeekerheid. Jelskan, apakah untuk menciptakan rechszeekerhaid dinegara kita, perinsip yang demikian itu juga harus diberlakukan? sebutkan dan jelaskan juga asas-asas hukum yang dapat diginakan untuk memyalesaikan peraturan perundang-undangan tnag saling bertentangan antar satu dengan yang lain???????  
5. Dalam perjanjian jual beli sebagaimana dilakukan oleh taman dengan orang keturunan belanda seperti pada kasus diatas juga perjanjian-perjanjian lain pada umumnya apa yang harus diperhatikan oleh kedua belah pihak agar perjanjian yang dibuatnya tidak berada dalam keadaan verniteghbar????????
 
footer