Kamis, Maret 26, 2009

Kontroversi fatwa MUI

Pemilu sudah tinggal legislative tinggal menghitung hari. Namun kelihatannya akan banyak yang memilih partai GolPut. Sebagai konsekwensi Negara yang menganut asas demokrasi tentunya hal itu sah-sah saja. Tidak ada yang dapat melarang seseorang menghilangkan haknya sendiri. Terlebih golongan yang memilih partai ini (GolPut) bukan tidak dengan argument.  Kontroversi fatwa MUI mengenai haramnya golput dalam Pemilu—yang akan datang mengundang banyak para ahli untuk angkat bicara. Terkait dengan GolPut dalam Pemilu, Ijtima Ulama yang dihadiri oleh 700 ulama dan cendekiawan tersebut menghasilkan sebuah kesimpulan (baca: fatwa), bahwa golput hukumnya haram. "GolPut haram bila masih ada calon yang amanah dan imarah, apapun partainya" papar Humas MUI, Djalal (Kompas, 27/1/2009). Ini karena, menurut Sekretaris Umum MUI Pusat Ichwan Syam, "Pemilihan umum dalam pandangan Islam adalah upaya untuk memilih pemimpin atau wakil yang memenuhi syarat-syarat ideal bagi terwujudnya cita-cita bersama sesuai dengan aspirasi umat dan kepentingan bangsa." (Republika, 27/1/2009).  Berbeda dengan pendapat di atas, Dr. Zuly Qadir mengatakan pemilu adalah hak warga Negara dan bukan suatu kewajiban. Pemilu adalah masalah kebangsaan, bukan masalah keagamaan. Memang benar apa yang dikatakan oleh beliau, namun kita tidak dapat menafikan dalam kenyataannya sekarang. Agama masih menyampuri urusan dalam berbagai aspek dan salah satunya adalah aspek pemerintahan.  Indonesia merupakan Negara yang mempercayai agama. Hal ini termuat dalam pancasila yang secara umum mengakui adanya Tuhan. Seseorang yang telah mengakui adanya Tuhan dapat dikatakan dia telah mempercayai-Nya. Diperkuat lagi dengan pembukaan undang-undang dasar 1945 yang menyatakan bahwa Indonesia adalah Negara yang beragama. Jadi sejatinya kehidupan bernegara bangsa Indonesia tidak dapat dilepaskan dari agama.  Dalam pandangan penulis dari perspektif islam, fatwa MUI tentang dilarangnya GolPut adalah sebuah keharusan, karena majelis MUI melihat adanya akibat yang lebih besar jika GolPut semakin banyak pengikutnya. Dalam islam dikenal teori maslahah mursalah yang inti dari teori itu adalah melarang sesuatu apabila sesuatu tersebut dapat menyebabkan madharat yang lebih besar dari pada manfaatnya.  Sesungguhnya tidak hanya MUI yang sebenarnya mengeluarkan fatwa tersebut. Jika ada dalam agama-agama lain majelis seperti halnya MUI, dapat juga mereka mengeluarkan fatwa yang menyangkut GolPut. Dan penulis merasa bisa jadi akan lebih besar mendukung fatwa yang dikeluarkan oleh MUI apabila mengetahui akibat yang akan terjadi nantnya. Rupanya MUI melihat adanya indikasi ini, sehingga mereka berusaha mencegahnya terlebih dahulu. Memang benar terdapat banyak sekali kepentingan politik oleh karena dikeluarkannya fatwa tersebut. Namun yag pasti ini semua demi Negara dan bangsa Indonesia tercinta ini.  Jika seseorang mengatakan bahwa GolPut adalah bentuk ketidakpercayaan terhadap pemerintah terkhusus kepada partai politik, maka pendapat yang demikian dapat benar. Namun perlu kita lihat dari sekian banyak partai yang ada tentu tidak semuanya sama. Artinya masih ada partai-partai yang memang baik dan benar-benar mendengar aspirasi masyarakat.  Mari, kita beri kesempatan kepada para pemimpin untuk memberikan yang terbaik kepada bangsa ini. Janganlah kita hanya mengkritisi, berargumen sana-sini, berdiskusi, dan aksi saja bisanya. Karena kita belum sampai pada pemberian solusi dalam pemecahan masalah, maka yang hanya dapat kita berikan adalah “memberikan kesempatan kepada mereka untuk memimpin nergi ini”.  Penulis adalah mahasiswa Fak Ilmu Agama Islam UII  Jurusan Hukum islam

0 komentar:

Posting Komentar

 
footer