Senin, Januari 18, 2010

Ekonomi “Bertetangga” Kejahatan


Equality before the law merupakan salah satu asas penting dalam hokum modern. Asas persamaan di depan hokum tersebut dapat dikatakan sebuah revolusi dibidang penegakkan hokum. Spirit yang tersirat merupakan spirip penegakkan keadilan, yang mana semua orang mempunyai kedudukan sama rata di hadapan hokum.
Fakta menunjukkan penerapan asas ini kurang maksimal dilakukan dan terkesan tebang pilih. Lebih parah dari itu hukum ternyata dapat dijualbelikan dan dinegosiasi. Padahal kita tahu bahwa hukum merupakan panglima tertinggi di bumi nusantara ini. Tidak ada hukum lain selain hukum yang berlaku dan harus diterapkan saat ini.
Hal tersebut diatas tentu bukan karena alasan atau sebab yang mendahului. Dalam hukum pidana dikenal dengan teori kausalitas, yang intinya munculnya suatu akibat karena ada sebab yang melatarbelakangi suatu tersebut. Sangat tidak masuk akal jika munculnya suatu akibat tidak didasari atas suatu sebab. Selain sebab sebuah kepentingan juga mempengaruhi adanya suatu akibat.
Salah satu factor dan sebab musabab kejahatan Soedjon dalam bukunya “Doktrin Krimonologi” adalah Economic Faktor and Crime Causation.[1] Maksud dari teori tersebut bahwa factor ekonomi akan berperan sangant dominan dalam mempengaruhi seseorang untuk berbuat jahat. Ekonomi menjadi salah satu pendorong munculnya tindak kejahatan.
Kebutuhan manusia terbagi kedalam tiga kategori, yaitu primer, sekunder dan tersier. Kebutuhan-kebutuhan tersebut sangat mendorong naluri manusia untuk selalu dapat dipenuhi. Hingga akhirnya pemenuhan tersebut tidak dapat dibendung lagi karena dorongan dari berbagai sudut.
Seseorang yang telah dipengaruhi oleh suatu kebutuhan yang dirasa krusial, walaupun untuk sebagian orang masih belum tentu adanya, akan mengakibatkan tindakan criminal jika ia tidak dapat mewujudkannya pada saat itu. Berbagai macam cara tentu akan dilakukan untuk dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Mulai dari kejahatan merampok, mencuri, menjambret, menodong, dan sampai pada tahap korupsi.
Dari banyak kasus kejahatan yang terjadi, faktor ekonomi merupakan faktor yang domonan mendorong terjadinya tindak kejahatan. Kesulitan yang sering dihadapi seseorang akan memunculkan rangsangan-rangsangan negative, terlebih jika tidak diback up dengan hati nurani, iman dan agama.


[1] Soedjono, 1969, Doktrin Krimonologi, Bandung : Alumnii, hal. 148-158.

0 komentar:

Posting Komentar

 
footer